Berkewarganegaraan Amerika, Pidana 6 Tahun Menanti Bupati Terpilih Sabu Raijua
Ilustrasi Pilkada (Raga Granada/VOI)

Bagikan:

KALIMANTAN TIMUR – Nama Orient Patriot Riwu Kore menjadi viral setelah dirinya terpilih menjadi bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Namun bukan karena kemenangannya dirinya menjadi tenar, tapi karena status kewarganegaraannya.

Orient Diketahui berkewaganegaraan Amerika Serikat (AS), setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua melakukan penyelidikan.

Padahal jelas dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada jelas menyebut jika syarat utama menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient telah menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik (sebagai WNI) saat dirinya mendaftar calon Bupati Sabu Raijua pada bulan September 2020.

Orient Sudah Dikonfirmasi  sebagai Warga Kota Kupang

 

Berdasarkan data kependudukan, Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, dan hasilnya Orient dikonfirmasi  sebagai warga Kota Kupang.

 

"KPU Sabu Raijua menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Dalam berita acara klarifikasi bersama, menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," papar Ilham kepada awak media, Selasa, 2 Februari.

 

Kemudian saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah mengkonfirmasi status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

 

Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam Pilkada. Perolehan suara yang diraih pasangan calon tersebut adalah 48,3 persen. Dengan demikian, mereka ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.

 

Akan tetapi, Kedubes AS baru-baru ini membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021 dan menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

 

"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga Negara Amerika," terang Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama.

 

Sementar itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan ada dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient agar dirinya dapat mencalonkan diri sebagai calon bupati.

Orient diketahui memiliki dua kewarganegaraan yakni WNI dan warga AS jika dilihat dari status kependudukannya. Padahal, Indonesia melarang ada warganya yang memiliki dua kewarganegaraan.

 

"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," jelas Titi.

 

Orient Dapat Dijerat Hukum Pidana Mencapai Enam Tahun

 

Jika terbukti memalsukan dokumen, maka Orient dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa;

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia (Orient) bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," terang Titi.

Selain kasus Bupati Sabu Raijua, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!