Jokowi Hendak Revisi UU ITE, PAN: Sesuaikan dengan Perkembangan IT
Presiden Joko Widodo (setkab.go.id)

Bagikan:

KALIMANTAN TIMUR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melakukan revisi UU ITE mendapatkan banyak tanggapan positif, salah satunya datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

PAN mengapresiasi langkah Jokowi lantaran selama ini UU ITE dianggap banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’. Hal tersebut diyakini menjadi faktor pemicu banyak masyarakat dipidana.

PAN Yakin Revisi UU ITE akan Disetujui Mayoritas Fraksi

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP.  Setidaknya, substansinya sama," jelas Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa, 16 Februari.

Saleh mengatakan jika Fraksi PAN menyambut baik inisiasi pemerintah dalam perubahan UU ITE. Menurutnya, apabila pemerintah yang mengusulkan maka segala birokrasi dan pelaksanaannya akan menjadi lebih mudah.

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," ungkap Saleh.

Saleh menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat hendak melakukan revisi UU ITE. Pertama, perubahan harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi.

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," jelas Saleh.

Kedua, revisi harus diarahkan melalui pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pidana. Terkait aturan pidana, Saleh menjelaskan jika hal tersebut diatur dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sadar banyak kritik yang berujung pidana atau pelaporan ke polisi. Atas dasar hal tersebut Presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih cermat menangani laporan UU ITE.

Jokowi menjamin jika dirinya akan mengajukan revisi UU yang telah dianggap masyarakat mengekang kebebasan berpendapat, namun dengan syarat apabila UU ITE tidak memberi rasa keadilan.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sini lah hulunya. Hulunya ada di sini…revisi,” terang Jokowi melalui pernyataan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari.

Revisi yang akan diajukan Jokowi terutama terkait dengan pasal-pasal karet yang penafsirannya dapat berbeda-beda. Pasal tersebut menurutnya dapat dengan mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Akan tetap, Jokowi juga menegaskan agar seluruh masyarakat harus menjaga ruang digital Indonesia.

“Sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif,” imbuh Jokowi

Selain revisi UU ITE yang diwacanakan Jokowi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!