Tabrak Anjing, Ustaz Yahya Waloni Dapat Dipenjara 2 Tahun
Ustaz Yahya Waloni (Sumber- Tangkap layar YouTube Hadits TV)

Bagikan:

KALIMANTAN TIMUR – Ceramah Ustaz Yahya Waloni terkait kesengajaannya menabrak seekor anjing di pinggir jalan menjadi berbuntut panjang.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjelaskan jika tindakan Yahya Waloni termasuk dalam pelanggaran Pasal 406 ayat 2 KUHP.

Ustaz Yahya Waloni dapat Dikenai Pasal 406 ayat 2 KUHP

Menurut Suparji Ahmad pasal pelanggaran tersebut dapat diberikan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Orang yang menabrak anjing, itu ada di Pasal 406 ayat 2 KUHP yang berbunyi antara lain dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh rusa atau menghilangkan hewan yang sebagai milik orang lain," papar Suparji.

Ahmad juga menjelaskan untuk menerapkan pasal tersebut, Ustaz Yahya Waloni harus memenuhi dua unsur kesengajaan dan melawan hukum. Hal tersebut lantaran di dalam Pasal 406 KUHP menggunakan frasa tersebut

"Berarti itu harus dibuktikan apakah ada unsur kesengajaan kemudian melawan hukum yang artinya melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu, Ahmad juga menjelaskan yang dimaksud dengan ‘sengaja’ adalah adanya niat jahat atau dengan kata lain menghendaki dan mengetahui perbuatannya.

Kemudian frasa ‘menghendaki’ berarti ingin membunuh dan mengetahui lebih pada mengerti akibat yang terjadi.

"Menghendaki artinya untuk membunuh, mengetahui akibatnya akan terbunuh. Jadi ini yang harus dikonstruksikan," imbuh Ahmad.

Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni dengan sadar dan bangga melalui akun YouTube Hadits TV, menceritakan pengalamannya menabrak seekor anjing pada Sabtu 13 Februari 2021 silam.

Yahya Waloni menabrak anjing ketika dirinya berada di sekitar wilayah perbatasan antara Riau dan Jambi, tepatnya Kecamatan Kemuning. Dirinya mengaku pada waktu itu akan berangkat ke lokasi ceramah.

Di tengah perjalanan, Ustaz Yahya Waloni melihat seekor anjing lalu menabraknya hingga kakinya pincang. Alasan ia menabrak lantaran menurutnya anjing adalah binatang yang memiliki najis.

"Kutabrak juga seekor anjing, enggak tahu punya siapa. Dia lari pincang kakinya. Kalau kambing masih saya rem, tapi kulihat anjing, najis kutembak satu yang paling depan," aku Ustaz Yahya Waloni.

Selain kontroversi Ustaz Yahya Waloni, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!