Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Pemberian Vaksin bagi Para Koruptor adalah Wujud Layak Dilakukan
Ketua KPK Firli Bahuri dan Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto- Humas KPK)

Bagikan:

KALIMANTAN TIMUR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan beberapa alasan pemberian vaksin COVID-19 kepada Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan para tahanan KPK lainnya.

"Saya kira layak kalau seandainya kita melakukan vaksin terhadap pegawai KPK dan semua pihak yang berinteraksi di KPK, termasuk jurnalis," ungkap Firli dalam sambutannya dalam kanal YouTube KPK, Selasa, 2 Maret.

Melalui acara penandatanganan perjanjian kerja sama upaya pemberantasan korupsi antara KPK dan BUMN tersebut, Firli menerangkan pemberian vaksin merupakan wujud penerapan hukum tertinggi yaitu keselamatan masyarakat.

Firli Terangkan Pemberian Vaksin untuk Cegah Penularan COVID-19

Firli mengungkap jika selama ini sudah terdapat 20 dari 64 tahanan KPK yang terpapar virus COVID-19. Menurut Firli para tahanan sering melakukan interaksi terhadap beberapa pihak termasuk para pegawai KPK.

Atas dasar argumen tersebut, Firli menekankan jika pemberian vaksinasi kepada para tahanan dinilai perlu untuk dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 dalam Rutan KPK.

"Kalau tahanan tidak dilakukan vaksin di sini, pak, angka yang kena COVID bisa 31 persen dan mungkin tertinggi, tidak ada di tempat lain kecuali KPK. Kenapa, 20 tahanan dari 64 kena COVID-19 sementara tahanan tersebut memiliki aktivitas interaksi tinggi dengan penyidik, penuntut umum, jaksa dengan hakim, pengacara, keluarga," imbuh Firli.

Perlu diketahui, KPK mendapatkan sorotan setelah beberapa waktu lalu memberikan vaksin pada para tahanan termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Banyak pihak kemudian mempertanyakan alasan para pelaku korupsi mendapatkan vaksin. Mereka menganggap jika vaksinasi lebih dibutuhkan bagi para tahanan yang ada di rutan dengan kondisi melebihi kapasitas.

KPK sebelumnya menggelar kegiatan vaksinasi massal yang dilakukan selama lima hari (Kamis 18 Februari hingga 23 Februari). Vaksinasi menyasar semua pihak, termasuk para tahanan yang ada di dalam rumah tahanan.

Apabila alasan pemberian vaksin agar para tahanan KPK tidak tertular virus, maka puluhan ribu tahanan di seluruh Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama.

Pemberian vaksin kepada para tahanan umum perlu dilakukan, lantaran mereka juga memiliki status hukum yang sama dengan para tersangka korupsi yang ditahan di rutan KPK.

Oleh karenanya, penting untuk melakukan vaksin kepada 250 ribu narapidana yang ada di lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas. Alasannya, apabila terdapat seorang yang  terpapar COVID-19 maka klaster penularan dapat terjadi dalam skala yang besar.

Selain pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal pemberian vaksin kepada para tahanan KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!