Menunggu Aturan Resmi Mudik Lebaran 2022, Dishub Kalimantan Selatan: Pasti Kita Jalankan
Ilustrasik mudik lebaran. (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah melonggarkan persyaratan perjalanan jauh, baik melalui udara, darat maupun laut. Tak ada lagi kewajiban untuk tes swab antigen maupun PCR.

Kebijakan ini diyakini membuat arus mudik pada Lebaran 2022 akan membludak. Data dari Balitbang Kementerian Perhubungan, diperkirakan kurang lebih ada sebanyak 79 juta orang yang ingin mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdiansyah menyatakan, pihaknya menunggu surat resmi aturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijrah. Hal ini berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, yakni bagi para pemudik yang berangkat maupun datang lewat terminal.

Khususnya petunjuk teknis untuk para pemudik yang berangkat dari Terminal KM 6 Banjarmasin dan Terminal Gambut Barakat KM 17 di Kabupaten Banjar.

"Masih menunggu surat resmi dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan), suratnya masih ditunggu," ujar Rusdiansyah, seperti dilansir dari Antara, Sabtu 2 April.

"Misalnya apakah harus disyaratkan sudah vaksinasi booster (suntik ketiga) atau harus ada surat tes usap PCR bagi yang belum, ini yang kita tunggu surat resminya dari Kemenhub," lanjutnya.

Dia pun menyampaikan, untuk kesiapan terminal menyambut gelombang mudik lebaran tahun ini sudah pastinya siap. "Sesuai instruksi Kemenhub pastinya kita jalankan," tuturnya.

Terminal di Kalsel melayani transportasi umum bagi Antarkota Antarprovinsi (AKAP) ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Demikian juga untuk jurusan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Saat ini, pemerintah mulai menghidupkan Tetminal Tipe A Gambut Barakat di Kabupaten Banjar untuk titik keberangkatan AKAP dan Antarkota dalam provinsi (AKDP), tidak lagi di terminal tipe B KM 6 Banjarmasin.

Para penumpang yang berangkat dari beberapa titik bisa menggunakan layanan transportasi umum atau trans Banjarbakula ke terminal Gambut Barakat KM 17 tersebut.