Bagikan:

YOGYAKARTA - Fungsi dan tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi perhatian publik setelah adanya kasus dugaan pencurian data oleh seorang hacker bernama Bjorka. Kejadian kebocoran data tersebut dinilai sangat membahayakan bagi keamaan negara dari segi data. 

Pejabat pemerintahan pun mulai mendorong kinerja BSSN dalam bidang keamanan siber dan sandi negara. Hasil rapat internal Kominfo, bersama Presiden, Wapres, dan Menko Polhukam, mengungkapkan data yang disebarkan oleh Bjorka hanyalah data-data umum, bukan data privasi yang penting. 

Meski demikian, Presiden Jokowi akan membentuk tim emergency response dengan menggandeng BSSN, BIN, Kemenkominfo, dan Polri. Tim ini nantinya akan ditugaskan melakukan asesmen-asesmen berikutnya guna menjaga tata kelola data yang baik di Indonesia. Komisi I DPR juga meminta BSSN dan Siber Polri untuk melacak dan menangkap orang di balik akun Bjorka

Lalu apa saja sebenarnya tugas dan fungsi dari BSSN itu sendiri? 

Posisi BSSN dalam Pemerintahan

BSSN merupakan salah satu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Posisi dan peran BSSN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. 

Lembaga Sandi Negara (Lamsaneg) didirikan pada tanggal 4 April 1946. Lamsaneg, memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lamsaneg kemudian bertranformasi menjadi BSSN berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2017 ditetapkan tanggal 19 Mei 2017.  BSSN dibentuk untuk bertugas menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintahan di bidang keamanan siber. 

Sebelumnya BSSN menjadi lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dan di bawah naungan Menko Polhukam. Namun saat ini posisi BSSN berada di bawah naungan Presiden RI. 

Apa Tugas BSSN?

BSSN mempunyai beberapa tugas di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berikut fungsi dan tugas BSSN dilansir dari laman bssn.go.id.

  • Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; 
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian; 
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; 
  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN; 
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; 
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

BBN Tanggapi Pencurian Data Bjorka

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menanggapi pernyataan Menkominfo Johnny G Plate terkait kebocoran data dan serangan siber adalah domain BSSN. Ariandi Putra, juru bicara BSSN, mengatakan kebocoran data dan serangan siber merupakan tanggung jawab bersama, semua pemangku kepentingan. 

Ariandi Putra juga menyebut soal PP No. 71 Tahun 2019 tentnag penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang  menyebut keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.

Itulah tugas dan fungsi BSSN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Tentunya penyelenggaraan dan pemakaian sistem elektronik menjadi tanggung jawab bersama setiap penggunanya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.