Tekan COVID-19, Karyawan Terancam Tidak Dapat Cuti Bersama 2021
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto- Instagram Azissyamsuddin)

Bagikan:

KALIMANTAN TIMUR – Apabila kebijakan cuti bersama 2021 disetujui, maka para karyawan di perusahaan dan industri tidak akan mendapatkan cuti bersama. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis telah meminta pemerintah pusat dan daerah (pemda) untuk mengikuti kabijakan pemotongan cuti. Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah mendorong Pemda untuk tidak memberikan cuti.

Kebijakan Pemotongan Cuti Bersama Diharapkan Efektif Menekan COVID-19

Tujuan dari pemotongan cuti bersama adalah untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia. Selain itu kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menciptakan Indonesia Sehat dan pulihnya ekonomi.

"Para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah," ungkap Azis kepada awak media, Rabu, 24 Februari.

Perlu diketahui, cuti bersama semulanya berlaku selama 7 hari kemudian akan dipotong menjadi 2 hari. Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang meningkat selama momen libur panjang.

Sementara itu, pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) menegaskan jika kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas yang dilakukan masyarakat.

Menurut DPR pergerakan masyarakat memiliki potensi atas lonjakan kasus COVID-19. Terlebih momen saat libur panjang dikhawatirkan membuat masyarakat berkerumun di lokasi destinasi wisata.

Selain itu, Azis juga meminta agar TNI dan Polri untuk menyusun strategi untuk mengawasi dan mengatur kedisiplinan masyarakat untuk melakukan penerapan protokol kesehatan.

"Aparat dan Satgas COVID-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," imbuhnya.

Selain kebijakan pemotongan cuti bersama 2021, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!