Dicecar Ambulans Jenazah Jakarta Mahal, Pemprov: Gratis untuk Warga Tak Mampu!
Ilustrasi ambulans. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA- Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Bayu Meghantara buka suara terkait cecaran DPRD DKI Jakarta mengenai mahalnya retribusi layanan ambulans jenazah, yakni sebesar Rp350 ribu.

Bayu menegaskan, Pemprov DKI memiliki kebijkakan untuk menggratiskan layanan ambulans jenazah pada warga Jakarta tidak mampu yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Bagi masyarakat yang terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial gratis. Kalau masyarakat nggak mampu kita juga free," kata Bayu dalam pesan singkat, Kamis, 2 Mei.

Cecaran ini sebelumnya diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dalam rapat kerja bersama Pemprov DKI. Ida tak sepakat dengan pemungutan retribusi pelayanan ambulans jenazah untuk warga sebesar Rp350 ribu.

Besaran nilai retribusi ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ida menyebut mendapat banyak keluhan dari warga tidak mampu yang kesulitan membayar retribusi tersebut untuk keperluan pengantaran jenazah. Hal ini diungkapkan Ida dalam rapat kerja bersama Pemprov DKI.

"Saya tinggal di tempat padat penduduk. Untuk beli kain kafan saja kadang-kadang tidak mampu, RT sampai patungan. Eh, sekarang ambulans ada retribusinya pula, Rp350 ribu dalam kota. Ini apa coba?" tutur Ida pada Kamis, 25 April.

BACA JUGA:


Menurut Ida, mayoritas pengguna layanan ambulans jenazah Pemprov DKI berasal dari kalangan tidak mampu. Sementara, warga mampu lebih memilih untuk menyewa ambulans yayasan swasta.

"Saya yakin, yang mau pinjam rata-rata adalah warga yang memang tidak mampu. Kalau memang warga mampu, disewa aja ambulans MER-C kek, ambulans apa gitu," ucap Ida.

Oleh karena itu, Ida meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) untuk mengubah aturan mengenai retribusi ambulans jenazah untuk warga dengan menggratiskan tarif layanannya.

"Menurut saya, ini perlu dievaluasi betul. Perdanya mesti direvisi. Mereka (Distamhut) berpatokan dengan perda. Katanya di perda harus bayar Rp350 ribu. Lho kok Pemda DKI ini sudah sama kayak swasta," tandasnya.