Uang Belasan Miliar yang Hilang di Bank BTN Milik 4 Nasabah
Negosiasi nasabah dengan pihak Bank BTN Harmoni saat aksi unjukrasa/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Aksi bakar ban yang sempat menggegerkan nasabah dan karyawan Bank BTN (Tabungan Negara) pada aksi unjukrasa yang dilakukan sebagian para nasabah dan Koalisi Anti Korupsi di depan Menara BTN Harmoni, Jakarta Pusat, ternyata buntut dari dugaan hilangnya uang mereka yang mencapai belasan miliar dalam rekening Bank BTN.

Bahkan, para nasabah menganggap pihak BTN tak bertanggungjawab atas kejadian yang diduga kuat dilakukan oleh karyawan Bank BTN. Bahkan, menurut pengakuan nasabah, mereka menduga adanya aliran dana yang masuk ke rekening salah satu pimpinan Bank BTN.

"Ada beberapa uang milik nasabah yang raib secara tiba - tiba yang dimana uang itu disimpan secara resmi di Bank BTN kemudian tanpa seizin dari nasabah, uang itu bisa di transfer, bisa di pakai oleh salah satu oknum karyawan BTN," kata Gregorius Upi, kuasa hukum para nasabah di hadapan wartawan.

Bahkan beberapa pertemuan yang pernah dilakukan antara nasabah dan pihak Bank BTN tidak pernah menemukan kesepakatan.

"Yang kami sayangkan dalam pertemuan-pertemuan kemarin, tidak menjawab persoalan. Kami melihat tidak ada tanggungjawab moral sama sekali terhadap raibnya uang milik nasabah ini. Bagaimanapun Bank BTN ini adalah bank milik pemerintah, artinya bank pelat merah. Harusnya bisa mempertanggungjawabkan secara baik uang milik masyarakat, itu sudah menjadi tanggungjawab Bank BTN," ujar Gregorius.

Masih dijelaskan Gregorius, dalam proses awal Bank BTN dinilai tidak proaktif untuk menyelesaikan persoalan ini. Justru, sambung Gregorius, malah para nasabah yang dirugikan justru pingpong ke sana-sini.

"Ini kerugian cukup besar ya, belasan miliar dari 4 nasabah. Jadi kebetulan 4 nasabah itu memberikan kuasa ke kami, kemudian kami memperjuangkan hak - hak milik 4 nasabah tersebut. Cuma yang kami sayangkan, Bank BTN itu tidak ada tangggungjawab ini," ungkapnya.

Perkara hilangnya uang nasabah sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun sampai hari ini persoalan tersebut masih bergulir. Para nasabah Bank BTN mengaku kecewa dan terlihat luapan emosi mereka ketika mendatangi gedung BTN Harmoni di Jakarta Pusat pada Selasa, 30 April, kemarin.

"Sudah 2 tahun yang lalu. Itu dilakukan oleh salah satu karyawan BTN. Saya sebut itu karyawan BTN karena sudah diakui oleh pihak BTN sendiri. Karena pada proses pertemuan sebelumnya mereka menyatakan bahwa benar itu (pelaku) adalah karyawan BTN," ujarnya.

Gregorius meminta pihak manajemen dalam hal ini harus tetap bertangggungjawab dimata hukum karena ada kelalaian.

"Makanya kami minta juga bahwa OJK jangan diam saja, KPK jangan diam saja. Pihak - pihak terkait lainnya jangan diam saja. Ini masalah serius, ini menyangkut perekonomian nasional. Bayangkan saja kalau Bank pelat merah seperti ini pengelolaannya amburadul kacau bagaimana pertumbuhan ekonomi kita ke depannya," sesalnya.

Diketahui, kuasa hukum dari nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) telah melaporkan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dan dua petinggi BTN lainnya bernama Ari Sadewo dan Chandra M Hamzah ke Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan proses penegakan hukum kita sudah bikin laporan polisi di Polda Metro Jaya, yang sudah ditangani penyidikannya dan sudah memintai keterangan dari pihak - pihak terkait," kata pelapor, Gregorius Upi kepada VOI di lokasi, Selasa, 30 April.

Laporan itu dibuat sejak 1 tahun lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2513/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu dilakukan pada 10 Mei 2023.

Ketiga petinggi BTN itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan / perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan atau Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU yang terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada November 2022.