JAKARTA - Pengumuman Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo belum lama ini yang mengesahkan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepengurusan Irfan Ardiansyah, mendapat reaksi dari INI kepengurusan Tri Firdaus Akbarsyah.
Ketua Umum INI yang dihasilkan dari Kongres Cilegon, Tri Firdaus Akbarsyah memberikan keterangan pers dengan didampingi kuasa hukumnya Pablo Benua, BMP, SH. Ia beserta seluruh Pengurus Pusat menyatakan sikap tegasnya atas keputusan sepihak dari Dirjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dianggap sebagai keputusan yang telah melampaui kewenangannya sebagai pemerintah.
Dalam penyataan pernya Dirjen AHU, Widodo (16/01/2025) yang mengaku memberikan pengakuan tersebut atas perintah Kementerian Hukum Republik Indonesia secara sepihak mengakui dan mengesahkan Kubu KLB Ikatan Notaris Indonesia.
"Kami menolak keputusan Dirjen AHU tersebut karena telah melampaui kewenangannya, pemerintah tidak punya hak dan wewenang untuk menentukan dan masuk ke dalam urusan internal suatu organisasi serta jika terjadi perselisihan didalam rumah tangga suatu organisasi, pemerintah tidak berwenang untuk menentukan siapa yang sah dan siapa yang tidak sah," tegas Tri Firdaus Akbarsyah saat melakukan konferensi pers di sekretariat pusat Ikatan Notaris Indonesia 16 Januari.
Kronologi terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh Sdr. Irfan Ardiansyah dkk., pun dianggap sebagai suatu kegiatan yang ilegal, karena syarat untuk dilakukannya KLB tidak memenuhi Syarat.
"KLB itu tidak ada legalitasnya, itu KLB abal-abal. Dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia, KLB tidak difungsikan sebagai agenda untuk penunjukan Ketua Umum. Sementara mereka buat kegiatan dengan dinamai KLB lalu main tunjuk saja Irfan jadi Ketua Umumnya, ini kan main-main namanya. Masa dianggap dan di sahkan oleh Dirjen AHU? Ada apa ini?," ujar Pablo Benua.
BACA JUGA:
Pablo Benua pun menduga adanya upaya-upaya kotor yang telah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh sejumlah pihak untuk mengambil alih INI.
"Ini suda jelas sudah direncanakan secara kotor, coba kita berpikir pakai akal sehat, ada satu kegiatan KLB organisasi, yang mana KLB-nya abal-abal, ya tidak ada alias ilegal. KLB-nya tidak memenuhi syarat. Malah acara KLB itu dibuka oleh anggota DPR RI Habiburokhman yang berasal dari Partai Gerindra, lalu saat ini Menteri Hukum juga dari Partai Gerindra, patut kami duga ini dirancang dengan sedemikian rupa untuk membegal Ikatan Notaris Indonesia," tegas Pablo.
Pablo memohon agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk turun tangan memperhatikan kasus Ikatan Notaris Indonesia ini. "Saya yakin Presiden Prabowo adalah seorang negarawan yang akan jernih melihat persoalan ini, di 100 hari kerja kabinetnya. Kasus ini dapat menjadi preseden yang buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi Pak Prabowo berjanji, dibawah pemerintahannya beliau akan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi," papar Pablo Benua.