Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mendalami laporan yang buat mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut diketahui mengenai klaim dari seorang selebgram, Lisa Marlina, yang mengaku sempat menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil. Bahkan, hingga memiliki seorang anak.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 21 April.

Proses pendalaman dilakukan sebagai langkah awal dalam penanganan laporan. Tujuannya memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” kata Trunoyudo.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana erkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen ke Bareskrim Polri, Jumat, 11 April.

Laporan tersebut terigistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Pada laporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .