Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keduanya diduga memberi uang senilai Rp22 miliar untu para hakim.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kehidupan keduanya kemudian menuai sorotan. Mereka diketahui kerap menampilkan kemewahan di media sosialnya.

Di media sosial Facebook, misalnya, Marcella yang merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group terlihat berpose di depan mobil mewah berjenis Ferarri berkelir merah.

Sedangkan akun TikTok Ariyanto yang banyak berisi wejangan soal perempuan atau simpanan 'ani-ani' juga turut menampilkan kemewahan seperti kendaraan motor atau mobil mewah, rumah besar hingga speed boat. Dia juga kerap mengunggah momen plesiran ke luar negeri.

Bahkan, ada satu postingan yang memperlihatkan kegiatan Ariyanto dalam ekspedisi Antartika bersama National Geographic.

Terhadap sorotan ini, Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan pendalaman tentu akan dilakukan apalagi jika ada kaitannya dengan dugaan pemberian suap. Sebagian aset itu juga sudah dilakukan penyitaan.

"Kami fokus pada perbuatan yang bersangkutan dan kami telah melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan," kata Harli saat dikonfirmasi yang dikutip pada Senin, 21 April.

Sebagai informasi, jaksa penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto.

Sementara dari kantor Marcella, jaksa penyidik menyita uang 4.700 dolar Singapura. Adapun sosok ini ternayat juga sempat menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis yang membuat negara rugi hingga Rp300,003 triliun.

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka berkaitan dengan putusan lepas terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Empat orang di tahap pertama yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO yaitu Djuyamto serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Lalu, turut ditetapkan juga sebagai tersangka adalah Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei. Dalam kasus ini, diduga ada pemberian uang sebesar RpRp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO tersebut.

Majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud setidaknya disebut menerima uang Rp22,5 miliar. Kekinian, para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.