Bagikan:

JAMBI - Polda Jambi menetapkan dua tersangka pelaku pengeroyokan dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Tebo Ilir, Tebo, Jambi, yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (29/4) ini menyebabkan dua warga SAD menjadi korban.

"Satu orang korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka-luka," ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 2 Mei.

Dua tersangka pelaku ini merupakan sekuriti perusahaan yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara) pengeroyokan tersebut.

Dua tersangka itu adalah NK (60) dan HD (43). Sedangkan dua korban yaitu BP (25) dan PJ (27). Korban atas nama PJ inilah yang meninggal dunia usai dikeroyok tersangka.

Manang menjelaskan awal mula pengeroyokan itu terjadi ketika sekuriti perusahaan melakukan patroli di perkebunan sawit setelah mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian sawit.

Sekuriti menyisir perkebunan sawit dan menemukan kedua korban (warga SAD) sedang duduk di TKP.

Saat diamankan sekuriti, kedua korban melakukan perlawanan dan akhirnya terjadilah peristiwa pengeroyokan itu. Pelaku pengeroyokan memegangi korban, dan yang lainnya memukul korban dengan kayu.

 

Kepolisian saat ini mengidentifikasi setidaknya terdapat lima sampai 10 orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Identifikasi ada beberapa nama, dalam waktu dekat dimintai pertanggungjawaban, pelaku pengeroyokan segera datangi polres," kata Manang.

Kedua tersangka pelaku dikenakan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.