Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI akan kembali melakukan pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Rencananya, sekitar 67 hektare lahan di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati akan dibebaskan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025 yang diteken Gubernur DKI Pramono Anung pada 25 April 2025.

“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” tulis Pramono dalam kepgub yang dikutip Senin, 5 Mei.

Penetapan lokasi (penlok) lahan seluas 67.270 meter persegi berlaku selama 3 tahun. Jika pembebasan lahan belum terlaksana selama periode tersebut, Pemprov DKI mesti memperbarui penlok.

Adapun biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan terpisah, Pramono mengaku penggusuran tak bisa terhindarkan agar proses pembebasan lahan bisa terlaksana dan dilanjutkan dengan pembangunan tanggul normalsiasi Ciliwung.

Hanya saja, Pramono menegaskan pelaksanaan pembebasan lahan dalam proyek normalisasi selama ia menjabat akan mengedepankan pendekatan kepada masyarakat.

"Kami tentunya akan secara serius untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena enggak mungkin tidak dipindahkan," ungkap Pramono.

"Kita akan duduk bersama, prinsipnya adalah bukan kemudian melakukan penggusuran, tetapi apapun ini kan untuk kepentingan publik," tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan normalisasi Ciliwung dilakukan sepanjang 33,69 kilometer. Per April 2025, tanggul telah dibangun sepanjang 17,17 kilometer. Sehingga tersisa 16,52 kilometer panjang sungai dengan lahan yang belum dibebaskan dan dibangun tanggul.

Normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Jakarta yang dilakukan dari hilir hingga hulu. Normalisasi kali adalah upaya mengembalikan kondisi lebar kali menjadi normal kembali yaitu 40-50 meter.

Pada proyek normalisasi Ciliwung, Pemprov DKI bertugas melakukan pembebasan lahan permukiman warga di bantaran kali. Sedangkan pekerjaan fisik berupa pembangunan tanggul akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).