SUTRA - Polisi meringkus seorang wanita berusia 51 tahun berinisial MB pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Katobi, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Muna Ipda Baharudin mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,70 gram pada Senin 5 Mei siang.
Dia menyampaikan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba Polres Muna terkait dengan peredaran gelap narkotika.
"Kami menerima informasi ada sepasang laki-laki dan perempuan dewasa dengan gerak-gerik yang mencurigakan karena sering bolak-balik di area TKP mencari sesuatu," kata Baharudin saat dihubungi, Selasa 6 Mei, disitat Antara.
Berbekal informasi itu, tim kemudian mendatangi TKP dan langsung mendapat seorang wanita yang sudah mengambil tempelan diduga paket berisi sabu-sabu.
"Saat itu juga wanita itu langsung diamankan," ungkapnya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap wanita itu, ditemukan sabu-sabu yang diakuinya diperoleh dari seseorang bernama Palo yang saat ini masih diselidiki.
"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, MB bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.