Bagikan:

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa eks Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan alias Ali BD.

Eks Bupati Lombok Timur tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembelian lahan miliknya seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa di kawasan wisata Samota yang kini menjadi areal sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP).

"Iya, benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata uru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, NTB, Selasa 6 Mei, disitat Antara.

Ali BD itu tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 08.00 Wita. Pemeriksaannya selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat ditemui wartawan, Ali BD membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang dulu persis (ditanya) sama, jadi diketik ulang karena sama pertanyaan. Kami penjual bukan pembeli," ujar Ali BD.

Dia mengatakan, proses jual beli lahan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Ali BD mengaku lahan miliknya yang dibeli pemerintah daerah seluas 70 hektare itu dibayar Rp53 miliar.

"Seratus persen benar prosedur karena ada appraisal. Saya terima Rp32 miliar, sisanya anak-anak, 'kan tiga nama (pemilik lahan)," ucapnya.

Perihal adanya konsinyasi atau ganti rugi lahan dititipkan di pengadilan, Ali BD membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul. Titip di pengadilan karena ada orang yang menggugat setelah putusan (perdata)," katanya.

Ia mengatakan, lahan miliknya yang terjual seluas 70 hektare ini terdiri dari beberapa sertifikat. Harga jualnya juga bergantung pada lokasi sesuai hasil penilaian tim appraisal.

"Luasannya yang kami jual itu kan 70 hektare. (Harganya) macam-macam, ada yang Rp300 juta, ada Rp400 juta," ucapnya.

Untuk adanya informasi gugatan perdata yang kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung dengan nama penggugat dirinya, Ali BD menyatakan bahwa sengketa tersebut di luar lahan 70 hektare.

"Beda yang 70 hektare dengan gugatan perdata, itu 15 hektar itu yang digugat. Sekarang tahap kasasi sertifikat 507," katanya.