Bagikan:

BANDA ACEH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengusut kasus tindak pidana penipuan agen perbankan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Hidayat mengatakan pelaku berinisial TI (35), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"TI seorang ibu rumah tangga. TI ditangkap atas dugaan penipuan empat agen BRILink. TI ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (5/5) sekitar pukul 02.30 WIB," kata Adi dilansir ANTARA, Rabu, 7 Mei.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui menipu empat agen BRILink di wilayah Aceh Timur dengan total nominal transfer sebanyak Rp28, 8 juta.

Penipuan dilakukan salah satunya terhadap Fakhrurrazi (37), pemilik agen BRILink di depan Terminal Idi, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, pelaku meminta mengirimkan uang ke rekening yang disebutkannya sebesar Rp6,9 juta

Setelah mentransfer uang, korban menyerahkan slip pengiriman dengan nominal Rp6.9 juta. Usai menerima slip transfer, pelaku pamit pergi sebentar dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.

Namun, pelaku tidak kunjung kembali dan saat dihubungi tidak menunjukkan iktikad yang tidak baik. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Idi Rayeuk.

Berdasarkan tersebut, polisi menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi juga terjadi kasus serupa di tiga tempat lainnya, di antaranya di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan nominal transfer Rp6,7 juta.

Kemudian di agen BRILink depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan nominal transfer Rp7.2 juta dan di agen BRILink Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan total Rp8 juta.

"Dari keterangan korban, penipuan tersebut dilakukan pelaku yang sama. Para korban juga menerangkan identitas pelaku yang selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan wanita tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil pendalaman informasi,  ibu rumah tangga tersebut diketahui berada di rumah kos di Desa Reulet Barat. Tim langsung bergerak dan menangkapnya

"Atas perbuatannya, TI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap penipuan dilakukan pelaku," kata Adi.