SENIPAH - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan target lifting minyak bumi sebesar 1 juta barel yang sebelumnya ditargetkan pada tahun 2030 akan dimajukan menjadi tahun 2029.
Dikatakan Bahlil, hal ini berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan target lifting pada tahun 2029 mencapai 900.000 hingga 1 juta barel. Hal ini sejalan dengan target jangka panjang atau long term plan pemerintah yang sebelumnya telah dicanangkan.
"Menyangkut dengan 2030 untuk 1 juta barel, sampai sekarang saya tidak ada revisi. Kita diperintahkan oleh Bapak Presiden, target kita harus 900.000 - 1 juta barel di 2029-2030, maka sebagai prajurit, sebagai pembantu, jangan menyerah sebelum bertarung," ujar Bahlil kepada awak media saat ditemui di Onshore Receiving Facility ENI Muara Bakau B.V Senipah, Kalimantan Timur, Rabu, 30 April.
Bahlil bilang, salah satu cara pemerintah dalam mencapai target ini adalah dengan memanfaatkan sumur-sumur minyak yang selama ini 'nganggur' atau idle well yang masih memiliki cadangan minyak yang bisa dimanfaatkan.
Hal ini, kata dia, masih sesuai deng peta jalan atau roadmap yang sebelumnya telah disiapkan. Untuk itu ia mengaku percaya diri target lifting 1 juta barel dapat terjadi lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.
"Ada kemungkinan dong (cepat tercapai). Indonesia ini negara besar. Jangan selalu pesimis. Kalau kita pesimis, bagaimana negara lain melihat negara kita? Jadi kita harus optimis," tegas Bahlil.
Asal tahu saja, saat ini realisasi lifting minyak menurut Bahlil baru mencapai 580.000 BOPD. Sementara itu target lifting pada tahun ini yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 605.000 barel minyak per hari.
"Di dalam APBN kita 605.000 barel per day di 2025 dan saya InsyaAllah akan bisa mencapai bahkan melebihi target dari apa yang dicanangkan dalam APBN," tandas Bahlil.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Bahlil juga mengungkapkan tengah menyiapkan regulasi terkait penanganan sumur minyak masyarakat dengan menyusun pedoman good engineering practices atau praktik-praktik pertambangan yang baik.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus menertibkan operasional sumur-sumur minyak ilegal agar menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD).
"Sumur-sumur yang masyarakat kelola harus dilegalkan dan bisa diakui produksinya sebagai bagian dari lifting yang akan ditampung oleh Pertamina dengan harga yang baik," ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 28 April.